Wajib Pajak PT Wangsa Dharma Property / The Great Saladin Square belum memenuhi tunggakan sejumlah 2,1 Miliar
Pemasangan Plang “Belum
Melunasi Pembayaran Pajak” tengah dilakukan oleh beberapa Petugas PBB
didampingi dengan Pihak Kecamatan dan Pol PP dilokasi Jl. Margonda Raya No.
37-39, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas yang merupakan Lokasi Unit Usaha
The Great Saladin Square. Sebagai peringatan tegas kepada pelaku usaha tersebut
atas nama PT. Wangsa Dharma Property agar segera menunaikan kewajibannya. tercatat
bahwasanya sampai februari 2023 ini, telah melakukan tunggakan dengan total
sebesar Rp. 2.125.071.875 mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022.
Badan Keuangan Daerah
Kota Depok mengingatkan kembali kepada masyarakat, Apabila Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum dibayarkan sampai tanggal jatuh
tempo, wajib pajak akan dikenai denda 2% setiap bulannya dengan denda maksimal
48% per tahunnya. diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu tertib
dalam melaksanakan tanggungjawabnya demi kelangsungan pembangunan daerah Kota
Depok. Kewajiban mengenai pajak disebutkan pada pasal 23a UUD 1945 : "Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang". Kesadaran rakyat Indonesia dalam membayar pajak perlu
ditingkatkan, untuk memaksimalkan pemenuhan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat.