Wajib Pajak PT Wangsa Dharma Property / The Great Saladin Square belum memenuhi tunggakan sejumlah 2,1 Miliar

Pemasangan Plang “Belum Melunasi Pembayaran Pajak” tengah dilakukan oleh beberapa Petugas PBB didampingi dengan Pihak Kecamatan dan Pol PP dilokasi Jl. Margonda Raya No. 37-39, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas yang merupakan Lokasi Unit Usaha The Great Saladin Square. Sebagai peringatan tegas kepada pelaku usaha tersebut atas nama PT. Wangsa Dharma Property agar segera menunaikan kewajibannya. tercatat bahwasanya sampai februari 2023 ini, telah melakukan tunggakan dengan total sebesar Rp. 2.125.071.875 mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022.

Badan Keuangan Daerah Kota Depok mengingatkan kembali kepada masyarakat, Apabila Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum dibayarkan sampai tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 2% setiap bulannya dengan denda maksimal 48% per tahunnya. diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu tertib dalam melaksanakan tanggungjawabnya demi kelangsungan pembangunan daerah Kota Depok. Kewajiban mengenai pajak disebutkan pada pasal 23a UUD 1945 : "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Kesadaran rakyat Indonesia dalam membayar pajak perlu ditingkatkan, untuk memaksimalkan pemenuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.