Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Badan Keuangan Daerah laksanakan Operasi Gabungan penertiban Pajak Reklame sepanjang Jalan Margonda.
Pemerintah Daerah Kota Depok melakukan operasi gabungan untuk menindak reklame yang belum membayar pajak maupun belum berizin. Operasi gabungan ini dilakukan pada Rabu dan Kamis, 16-17 April 2025 di sepanjang Jl. Margonda Raya. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I, juga melibatkan DPMPTSP, Dishub, dan Satpol PP Kota Depok.
Dalam operasi gabungan ini dilakukan pemasangan stiker pada reklame yang belum membayar pajak sehingga terdapat beberapa pemilik reklame yang langsung melakukan pembayaran pajaknya. Pada operasi ini  juga disampaikan Surat Teguran Pajak Daerah (STPD) kepada pemilik reklame yang masih menunggak pembayaran sebagai tindakan preventif, Langkah ini diambil untuk memastikan pemilik reklame memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.