Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor & Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan
PALING D BEST ( Pajak Keliling Depok Bersama & Terpadu ) adalah program yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah dalam masa penanganan pandemi corona virus disease di Kota Depok yang dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 dan akan di perpanjang sampai 21 November 2022.