Jadi Penginapan dan Hotel, Apartemen Depok Bakal Dikenakan Pajak
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota
Depok menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023 bagi Pengelola Apartemen di
Ballroom Savero Hotel, Jumat (08/12/23). (Foto: dok.BKD)
berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut,
tahun depan pajak apartemen akan menjadi bagian dari pajak daerah.
Pernyataan
tersebut disampaikan Wahid saat kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023
bagi Pengelola Apartemen di Ballroom Savero Hotel, Jumat (08/12/23).
“Jika
selama ini pajak apartemen masuk ke pusat, mulai tahun depan pajak tersebut
akan masuk kas daerah. Dengan catatan, pajak berlaku bagi pengelola apartemen
yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen,
seperti hotel,” jelasnya.
Wahid
menyebut, kegiatan Sosialisasi Pajak Hotel yang diadakan Jumat (08/12)
dilaksanakan dalam rangka perubahan Undang-undang (UU) pajak daerah yang akan
dilaksanakan pada tahun depan. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah digantikan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (HKPD) di awal tahun 2024.
“Maksud
perubahan ini yaitu untuk memberikan penguatan terhadap pajak daerah di kota
dan kabupaten seluruh Indonesia," ujarnya.
"Kemudian
untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Kemudian,
lanjutnya, untuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok sedang digodog dan akan
dilaunching pada awal tahun 2024.
"Yang
jelas saat ini sedang kami sosialisasikan agar terinformasikan dengan baik,”
terangnya.
“Harapannya,
kami ingin semua pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan agar
paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan,"
ungkap Wahid.