Jadi Penginapan dan Hotel, Apartemen Depok Bakal Dikenakan Pajak

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023 bagi Pengelola Apartemen di Ballroom Savero Hotel, Jumat (08/12/23). (Foto: dok.BKD)

berita.depok.go.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, tahun depan pajak apartemen akan menjadi bagian dari pajak daerah. 

Pernyataan tersebut disampaikan Wahid saat kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2023 bagi Pengelola Apartemen di Ballroom Savero Hotel, Jumat (08/12/23).

“Jika selama ini pajak apartemen masuk ke pusat, mulai tahun depan pajak tersebut akan masuk kas daerah. Dengan catatan, pajak berlaku bagi pengelola apartemen yang menyewakan unit kamar selama beberapa jam atau harian kepada konsumen, seperti hotel,” jelasnya.

Wahid menyebut, kegiatan Sosialisasi Pajak Hotel yang diadakan Jumat (08/12) dilaksanakan dalam rangka perubahan Undang-undang (UU) pajak daerah yang akan dilaksanakan pada tahun depan. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digantikan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di awal tahun 2024.

“Maksud perubahan ini yaitu untuk memberikan penguatan terhadap pajak daerah di kota dan kabupaten seluruh Indonesia," ujarnya.

"Kemudian untuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, untuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok sedang digodog dan akan dilaunching pada awal tahun 2024. 

"Yang jelas saat ini sedang kami sosialisasikan agar terinformasikan dengan baik,” terangnya.

“Harapannya, kami ingin semua pemilik atau pengelola apartemen yang unitnya disewakan agar paham dan tahu bahwa ada perubahan aturan mulai Januari tahun depan," ungkap Wahid.

"Jadi unit-unit yang disewakan seperti hotel itu, menjadi objek pajak daerah,” tutupnya.