Sosialisasi Program PakDeDaman (Pajak Daerah Depok dalam Genggaman)

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali melaksanakan Sosialisasi Program PakDeDaman (Pajak Daerah Depok dalam Genggaman). Kegiatan ini dilaksanakan 2 hari berturut-turut yaitu pada hari Rabu dan Kamis tanggal 23-34 Oktober 2024 di Aula BKD Kota Depok. Adapun peserta sosialisasi adalah guru dan siswa dari 32 SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kota Depok. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I, ibu Dra. Yuli Puspita Anggraini, S.STP  didamping oleh Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan, bapak Emir Fuad, S.IP, M.A.

 

Sosialisasi tersebut membahas tentang gambaran secara umum pajak daerah di kota Depok. Dalam kegiatan itu, fokus utama yang dibahas adalah Pajak Restoran. Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pembelinya. Namun, sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), istilah tersebut kini berganti menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman dengan tarif tetap 10% dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya.

 

Seiring berjalannya waktu, jumlah restoran yang semakin banyak mendorong PAD untuk terus meningkatkan setiap tahunnya. Guna mewujudkan tujuan tersebut, Badan Keuangan Daerah Kota Depok merilis sebuah aplikasi undian inovatif yaitu PakDeDaman.

 

PakDeDaman adalah program Badan Keuangan Daerah Kota Depok dimana masyarakat bisa mendapatkan hadiah dengan mengunggah struk belanja dari restoran mana saja di Kota Depok melalui aplikasi PakDeDaman.

Program ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak restoran dalam melakukan kewajiban perpajakannya sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam  membayar pajak melalui hadiah undian yang akan diberikan. (rTP1)