BKD Beberkan Kriteria Penilaian Apresiasi dan Penghargaan Pajak
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membeberkan sejumlah kriteria penilaian apresiasi dan penghargaan pajak yang setiap tahun dilaksanakanKriteria ini menjadi syarat mutlak untuk menentukan pemenang atau terbaik I, II dan III.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, ada beberapa kriteria, seperti nilai terbanyak yang dibayarkan (pajak). Kemudian, persentase dalam menunaikan kewajiban pajak serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.
"Untuk yang Wajib Pajak (WP), rata-rata dari nilai terbesar kontribusi. Selain itu tepat waktu dan kesesuaian jadi faktor utama. Yang lebih dulu menyelesaikan kewajiban, masuk dalam penilaian," ujarnya, usai kegiatan apresiasi dan penghargaan pajak daerah Kota Depok Tahun 2024 di Aula Serbaguna Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Kamis (07/03/24).
Adapun, lanjut Wahid, bentuk penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak Daerah Teladan Dalam Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kelurahan Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2, Kecamatan Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2.
Kemudian, Pembantu Kolektor Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2, RW dan RT dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2.
"Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Jumlah Nominal Transaksi dan Transaksi Terbanyak dalam Mendukung Penerimaan BPHTB. Lalu, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah," kata Wahid.
Dikatakannya, acara apresiasi dan penghargaan kepada WP daerah rutin diadakan oleh BKD setiap tahunnya. Hal ini menunjukan betapa pentingnya para WP yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak daerah bagi BKD.
"Mereka adalah WP yang telah berkontribusi untuk pembangunan di Kota Depok. Kami ucapkan selamat kepada WP yang terpilih dan berhak atas penghargaan ini. Semoga bisa dipertahankan,” tutupnya. (JD 08/ED 02)