Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis : 07:30-16:00

Jum'at : 07:30-16:30

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08:00-15:00

Jum'at : 08:00-15:30

Profil BKD Kota Depok

Tentang Kami

Badan Keuangan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Visi Misi

Visi :

“ Bersama Depok Maju”

Misi :        

             1. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia secara inklusif

2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur Yang Maju Dan Ramah Lingkungan

3. Pembangunan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi Digital

4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Publik

Struktur Organisasi

file_1679646704098 * {margin:0; padding:0; text-indent:0; }
Download
file_1678423297832 * {margin:0; padding:0; text-indent:0; } .s1 { color: black; font-family:"Times New Roman", serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 10pt; } p { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; margin:0pt; } .s2 { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } .s3 { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 13pt; } .s4 { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } li {display: block; } #l1 {padding-left: 0pt;counter-reset: c1 1; } #l1> li>*:first-child:before {counter-increment: c1; content: counter(c1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l1> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: c1 0; } li {display: block; } #l2 {padding-left: 0pt;counter-reset: d1 10; } #l2> li>*:first-child:before {counter-increment: d1; content: counter(d1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l2> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: d1 0; } li {display: block; } #l3 {padding-left: 0pt;counter-reset: e1 8; } #l3> li>*:first-child:before {counter-increment: e1; content: counter(e1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l3> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: e1 0; } li {display: block; } #l4 {padding-left: 0pt;counter-reset: f1 6; } #l4> li>*:first-child:before {counter-increment: f1; content: counter(f1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l4> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: f1 0; } li {display: block; } #l5 {padding-left: 0pt;counter-reset: g1 3; } #l5> li>*:first-child:before {counter-increment: g1; content: counter(g1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l5> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: g1 0; } li {display: block; } #l6 {padding-left: 0pt;counter-reset: h1 1; } #l6> li>*:first-child:before {counter-increment: h1; content: counter(h1, decimal)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l6> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: h1 0; } li {display: block; } #l7 {padding-left: 0pt;counter-reset: i1 1; } #l7> li>*:first-child:before {counter-increment: i1; content: "("counter(i1, decimal)") "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l7> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: i1 0; } table, tbody {vertical-align: top; overflow: visible; } BERITA DAERAH KOTA DEPOKNOMOR 64 TAHUN 2021WALI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARATPERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 64 TAHUN 2021TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA DEPOK,Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;b. bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkanPeraturan Wali Kota;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsiserta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3828);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6477);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6622);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentangKlasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 546);12. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);MEMUTUSKAN :Menetapkan:PERATURAN WALI KOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADANKEUANGAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.2. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah.4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Depok.5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.6. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah otonom.7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, danmenyejahterakan masyarakat.9. Badan adalah Badan Keuangan Daerah Kota Depok.10. Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dengan profesinyadalam rangka mendukung kelancaran tugas Dinas.11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan dari JabatanFungsional.12. Koordinator adalah pimpinan kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi dari jabatan Administratormasing-masing; BAB IIKEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASIBagian KesatuKedudukanPasal 2(1) Badan merupakan unsur pelaksana penunjang urusanpemerintahan bidang keuangan.(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin olehKepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan tugas pembantuan yangdiberikan kepada daerah kota.(4) Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (3) menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan teknis bidang keuangan daerah;b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan daerah;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkuptugasnya;d. pelaksanaan administrasi badan;dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.Bagian KeduaSusunan OrganisasiPasal 3(1) Susunan Organisasi Badan terdiri atas:Kepala Badan membawahi:1. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari :a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; danc. Sub Bagian Keuangan dan Aset;2. Bidang Anggaran, membawahi :a. Sub Bidang Perencanaan Anggaran;b. Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran;3. Bidang Pajak Daerah I, membawahi :a. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan;b. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan;4. Bidang Pajak Daerah II, membawahi :a. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;b. Sub Bidang Penagihan;5. Bidang Pengelolaan Aset, membawahi:a. Sub Bidang Penatausahaan Aset;b. Sub Bidang Pengamanan Aset;6. Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai,membawahi:a. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;b. Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawai;7. Bidang Akuntansi dan Data Keuangan, membawahi:a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;b. Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan;8. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB);dan9. Kelompok Jabatan Fungsional.(2) Struktur Organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran Peraturan Wali Kota ini. BAB IIITUGAS DAN FUNGSIBagian KesatuKepala BadanPasal 4(1) Kepala Badan mempunyai tugas merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang keuangan daerah meliputi bidang anggaran, bidang pajak daerah, bidang pengelolaan aset, bidang perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai serta bidangakuntasi dan data keuangan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi:a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunanrencana strategis (Renstra) Badan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, pelaksanaan akuntansi danpertanggungjawaban pelaksanaan APBD;c. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaankeuangan daerah;d. penyusunan rancangan APBD dan rancangan PerubahanAPBD;e. pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telahditetapkan dengan Peraturan Daerah;f. pelaksanaan fungsi BUD;g. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangkapertanggungjawaban pelaksanaan APBD;h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kuasa yangdilimpahkan oleh Wali Kota;i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusankesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Badan;j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang anggaran, bidang pajak daerah I, bidang pajak daerah II, bidang pengelolaan aset, bidang perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai danbidang akuntasi dan data keuangan;k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaananggaran Badan;l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah (AKIP);m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukumsesuai dengan bidang tugasnya; dann. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuaidengan bidang tugasnya.Bagian KeduaSekretariatPasal 5(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Badan.(2) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasiumum, Pengoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Badan.(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan program kerja sekretariat sesuai denganRenstra Badan;b. penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan rencanastrategis badan;c. penyelenggaraan administrasi umum;d. penyusunan evaluasi dan laporan;e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalahkesekretariatan;f. pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatandan badan;g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;h. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan;i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian,kerumahtanggaan,dan aset Badan;j. pengelolaan keuangan Badan;k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerjaSekretariat;l. pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Badan;danm. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Pasal 6Sekretariat, terdiri dari :a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; danc. Sub Bagian Keuangan dan Aset.Paragraf 1Sub Bagian UmumPasal 7(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dankepegawaian Badan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaianmenyelenggarakan fungsi:a. penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai denganprogram kerja sekretariat;b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitandengan tugas-tugas urusan umum;c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bagian;d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;e. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan danprotokoler;f. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasaranaserta kebersihan kantor dan lingkungan;g. pengoordinasian analisis beban kerja, kepegawaian danjabatan fungsional;h. pengelolaan perpustakaan badan;i. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yanglainnya;j. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusanperlengkapan/sarana kerja;k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan Pengoordinasian analisis dan pengembangankinerja Badan; danl. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikanpimpinan.Paragraf 2Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan PelaporanPasal 8(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyaitugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan badan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporanmenyelenggarakan fungsi:a. penyusunan program kerja sub bagian sesuai denganprogram kerja sekretariat;b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi danpelaporan;c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan sub bagian;d. pengooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dariBidang;e. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja badan;f. pelaksanaan penyusunan renstra badan;g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaranbadan;h. penyusunan program kerja tahunan badan;i. penyusunan rancangan produk hukum badan;j. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) badan;k. penghimpunan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD Badansebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;l. penghimpunan bahan-bahan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan RPJMD Badan sebagai bahan penyusunan LPPDdan LPPD Akhir Masa Jabatan;m. penghimpunan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhirmasa jabatan Wali Kota;n. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja subbagian;dano. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikanpimpinan.Paragraf 3Sub Bagian Keuangan dan AsetPasal 9(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugasmelaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset badan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusankeuangan;b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan sub bagian;c. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester danpertanggungjawaban;d. penyelenggarakan keuangan dan penatausahaan aset badan;e. pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ)keuangan badan;f. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhanpengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perlengkapan/sarana kerja dan barang daerah;g. penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayananadministrasi keuangan di lingkungan badan;h. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBagian;dani. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KetigaBidang AnggaranPasal 10(1) Bidang Anggaran mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang perencanaan anggaran pendapatan, perencanaan anggaran belanja dan pembiayaan daerah, serta mengkoordinasikan targetpenerimaan Pendapatan Daerah;(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana kerja Bidang mengacu pada rencanastrategis Badan;b. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapanproduk hukum terkait pengelolaan keuangan daerah;c. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintahan kota meliputi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara;d. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapan Perdatentang APBD dan perubahan APBD;e. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan anggaran pendapatan, belanja danpembiayaan daerah;f. pelaksanaan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaandaerah;g. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan Bidang Anggaran;h. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan,pengawasan dan pengendalian penganggaran;i. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Bidang; danj. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dan ayat (2), Bidang Anggaran membawahkan:Sub Bidang Perencanaan Anggaran;Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran;Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok Perencanaan Hibah, Belanja Bantuan Sosial danPengelolaan Belanja Tidak Terduga;Paragraf 1Sub Bidang Perencanaan AnggaranPasal 11(1) Sub Bidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas danmengontrol urusan dibidang Perencanaan Anggaran.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Anggaran menyelenggarakanfungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja bidangAnggaran;b. penyiapan bahan rencana anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Kebijakan Umum APBD, Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta perumusan bahan rencana kerjadan anggaran;c. pelaksanaan perencanaan alokasi anggaran dan koordinasitarget pendapatan daerah;d. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasipermasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Perencanaan Anggaran;e. penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yangberkaitan dengan perencanaan anggaran;f. pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Sub BidangPerencanaan Anggaran;g. pelaksanakan penyusunan pelaporan dan evaluasi kinerjaSub Bidang Perencanaan Anggaran;danh. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi AnggaranPasal 12(1) Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan dibidang penyusunandan pelaksanaan anggaran.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaranmenyelenggarakan fungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja bidangAnggaran;b. pelaksanaan penyusunan dan administrasi anggaran daerah;c. perumusan bahan raperda tentang APBD dan raperdaperubahan APBD;d. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan penyusunan danadministrasi anggaran;e. penyusunan bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan denganpenyusunan dan admistrasi anggaran;f. pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Sub Bidangpenyusunan dan administrasi anggaran;g. pelaksanaan penyusunan pelaporan dan evaluasi kinerjaSub Bidang; danh. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KeempatBidang Pajak Daerah IPasal 13(1) Bidang Pajak Daerah I mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengelolaan pemungutan Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan PajakAir Tanah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Pajak Daerah I menyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategiBadan;b. perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknispengelolaan pemungutan pajak daerah;c. pelaksanaan pengelolaan pemungutan pajak daerah;d. pembinaan kepada Wajib Pajak;e. penerapan standar operasional pengelolaan pemungutanPajak Daerah;f. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yangberkaitan dengan pajak daerah;g. pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;h. pelaksanaan penghitungan dan penetapan pajak daerah;i. pelaksanaan penagihan dan pemeriksaan pajak daerah;j. pelaksanaan pelayanan keberatan dan permohonan banding;k. pelaksanaan perencanaan, pengendalian operasional,evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Pajak Daerah I;l. pelaksanaan pengoordinasian terkait target penerimaanpajak daerah dan retribusi daerah;m. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang; dann. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Bidang PajakDaerah I membawahkan:a. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan;b. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok Perencanaan dan Pengendalian Operasional.Paragraf 1Sub Bidang Pendaftaran dan PendataanPasal 14(1) Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan pemerintahan di bidang pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak, pengolahan data hasil pendataan, sertapenyimpanan dan pemeliharaan dokumen perpajakan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataanmenyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan Sub Bidang Pendaftaran dan pendataan mengacu pada rencana kerja Bidang PajakDaerah I;b. pelaksanaan pendataan dan administrasi pendaftaran wajibpajak;c. pelaksanaan penyusunan Daftar Induk Wajib Pajak secaradigital;d. pelaksanaan verifikasi data pajak daerah;e. pelaksanaan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah(NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD);f. pengisian dan pemeliharaan kartu data Wajib Pajak secaradigital;g. pelaksanaan pembuatan, penyimpanan dan pemeliharaanData Induk Wajib Pajak dan Dokumen NPWPD;h. pelaksanaan penyampaian dan/atau menerima kembaliSurat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) baik secara elektronik maupun non elektronik;i. pelaksanaan penyampaian surat teguran kepada Wajib Pajakterkait keterlambatan pelaporan pajak daerah;j. pelaksanaan ekstensifikasi pajak daerah;k. pelaksanaan koordinasi dan rekonsiliasi penerimaan pajakdaerah dengan unit pengelola kas daerah dan akutansi;l. pelaksanaan penyusunan bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknisyang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan; danm. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Penetapan dan PenagihanPasal 15(1) Sub Bidang Penetapan dan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan pemerintahan di bidang penetapan dan penagihan Pajak Daerah, pelayanan keberatan dan permohonanbanding.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penetapan dan Penagihan,menyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan Sub Bidang Penetapan dan Penagihan mengacu pada rencana kerja Bidang PajakDaerah I;b. pelaksanaan pendokumentasian nota perhitungan pajakdaerah;c. pelaksanaan penghitungan dan penetapan Surat KetetapanPajak Daerah;d. pelaksanaan penerbitan dan penyampaian Surat KetetapanPajak Daerah;e. pelaksanaan penerbitan, penyampaian, dan penyimpanandokumen penagihan pajak daerah;f. pelaksanaan pemrosesan permohonan keberatan danbanding atas materi penetapan pajak daerah;g. pelaksanaan pemrosesan permohonan pengembalian(restitusi) pajak daerah;h. pelaksanaan pemrosesan permohonan pengangsuran danpenundaan pembayaran;i. pelaksanaan pemrosesan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, danpengurangan atau pembatalan ketetapan pajak daerah;j. pelaksanaan penyusunan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan penetapan danpenagihan;k. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KelimaBidang Pajak Daerah IIPasal 16(1) Bidang Pajak Daerah II mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi kegiatan pendataan, pemetaan dan penilaian, pendaftaran, sosialisasi dan pelayanan, pemutakhiran dan penetapan NJOP, penyampaian SPPT, melaksanakan penagihan dan pengendalian penerimaan PBBdan BPHTB.(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Pajak Daerah II menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan perencanaan kerja yang mengacu padaperencanaan strategis Badan;b. perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknispengelolaan PBB dan BPHTB;c. pelaksanaan pengadministrasian, pengelolaan danpelayanan PBB dan BPHTB;d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaanpenerimaan PBB dan BPHTB tingkat Kota Depok;e. pelaksanaan pengoordinasian dalam rangka penyusunan rumusan dan langkah strategis penerimaan PBB danBPHTB;f. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja;g. pelaksanaan penyajian data dan informasi penerimaan PBBdan BPHTB;h. pelaksanaan pemeliharaan data elektronik dan nonelektronik PBB dan BPHTB; dani. pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnyayang diberikan oleh pimpinan.3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Bidang Pajak Daerah II membawahkan:a. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;b. Sub Bidang Penagihan;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok PengelolaanData dan Informasi.Paragraf 1Sub Bidang Intensifikasi dan EkstensifikasiPasal 17(1) Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang intensifikasi dan ekstensifikasi potensi peningkatan penerimaan PBB dan BPHTB meliputi pelaksanaan pendataan, pemetaan, penilaian sertapemeriksaan dan penelitian PBB dan BPHTB.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasimenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan perencanaan kerja yang mengacu pada programkerja bidang;b. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasi pendaftaran objek baru PBB sebagai objek baru yang belum terdaftar pada system administrasi dan informasi geografisPBB;c. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasimutasi objek dan subjek PBB;d. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasipembetulan SPPT PBB;e. pelaksanaan pemutakhiran dan evaluasi ketetapan nilai jualobjek pajak PBB;f. pelaksanaan penghitungan, penilaian dan penetapan nilaijual objek pajak PBB;g. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasikeberatan atas permohonan dari wajib pajak terhadap ketetapan PBB;h. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasikelebihan pembayaran PBB dalam bentuk pemindahbukuan atau kompensasi pembayaran;i. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasipermohonan pembatalan dan pengurangan pembayaran PBB dan BPHTB;penatausahaan keputusan permohonan keberatan, pembatalan dan pengurangan pembayaran PBB dan BPHTB;pelaksanaan penelitian, pemeriksaan dan administrasi validasi BPHTB;pelaksanaan verifikasi lapangan obyek PBB dan BPHTB;pelaksanan pendataan dan penilaian obyek PBB;pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan pelayanan PBB danBPHTB pada sistem administrasi dan informasi berbasis online;o. penyiapan bahan dan perumusan/penyusunan langkahstrategis dalam pencapaian target PBB dan BPHTB sesuai bidang tugasnya;p. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; danq. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang PenagihanPasal 18(1) Sub Bidang Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang penagihan PBB dan BPHTB yang telahditetapkan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sub Bidang Penagihan menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan perencanaan kerja yang mengacu pada programkerja bidang;b. pelaksanaan penatausahaan dan pemrosesan dokumenyang masuk di Sub Bidang Penagihan;c. pelaksanaan penyampaian dan pengendalian Surat TagihanPajak PBB dan BPHTB;d. pelaksanaan penyampaian dan pendistribusian SPPT PBB;e. pelaksanaan penelitian, pemeriksaan dan administrasipelayanan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;f. pelaksanaan penagihan aktif tunggakan dan tahun berjalan;g. pelaksanaan usulan penghapusan dan/atau koreksi piutangpajak;pelaksanaan pengelolaan tagihan PBB dan BPHTB sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;pelaksanaan perhitungan dan pemutakhiran data piutang pajak;pelaksanaan penyediaan media dan alat yang diperlukan untuk penagihan piutang pajak;pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansiterkait piutang pajak;l. penyiapan bahan dan perumusan/penyusunan langkahstrategis dalam pencapaian target penerimaan PBB dan BPHTB sesuai dengan bidang tugasnya;m. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja subbidang;dann. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KeenamBidang Pengelolaan AsetPasal 19(1) Bidang Pengelolaan Aset mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidangpengelolaan aset daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Asetmengacu pada Renstra Badan;b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan pengelolaanaset;c. pelaksanaan monitoring, evaluasi kebijakan pengelolaanaset;d. penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatanpenyelenggaraan Bidang Pengelolaan Aset; dane. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), BidangPengelolaan Aset membawahkan :a. Sub Bidang Penatausahaan Aset;b. Sub Bidang Pengamanan Aset;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam KelompokPemanfaatan Aset.Paragraf 1Sub Bidang Penatausahaan AsetPasal 20(1) Sub Bidang Penatausahaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang Pembukuan,Inventarisasi dan Pelaporan Barang milik Daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sub Bidang Penatausahaan Aset memiliki fungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja Bidang;b. penyusunan bahan kebijakan penatausahaan aset;c. pengelolaan data aset Pemerintah Daerah menurutpenggolongan dan kodefikasi;d. pencatatan bukti-bukti kepemilikan aset Pemerintah Daerahberupa tanah, kendaraan dan bangunan;e. pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan pelaporan data asetpemerintah daerah;pelaksanaan rekonsilisasi data aset Pemerintah Daerah bersama seluruh Perangkat Daerah;penyusunan Standar Harga Satuan Barang;h. penyusunan data pelaporan dan evaluasi kegiatanpenyelenggaraan Sub Bidang Penatausahaan Aset; dani. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Pengamanan AsetPasal 21(1) Sub Bidang Pengamanan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pengamananadministrasi, fisik dan hukum Barang milik Daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengamanan Aset menyelenggarakanfungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja Bidang;b. pengoordinasian dan penyusunan kebijakan pengamananaset;c. pelaksanaan pemasangan tanda kepemilikan tanah (tandabatas/patok, plang dan pemagaran);d. pelaksanaan proses sertifikasi aset tanah milik daerah;e. pengadministrasian dan penghimpunan dokumen bukti kepemilikan aset berupa kendaraan, tanah dan bangunansecara tertib dan aman;f. pelaksanaan monitoring pemasangan kartu identitas barang;g. pelaksanaan pengamanan secara hukum terhadap aset yangsudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat;h. pengelolaan kendaraan pool Pemerintah Kota Depok;i. pelaksanaan pengamanan ruang terbuka hijau yang berasal dari prasarana, sarana utilitas perumahan dan permukiman, atau di lahan fasilitas umum milik pemerintah kota sebelumdiserahkan kepada pengguna barang;j. penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatanpenyelenggaraan sub Bidang Pengamanan Aset;dank. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.Bagian KetujuhBidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja PegawaiPasal 22(1) Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dibidang perbendaharaan danpengelolaan belanja pegawai.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan danPengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencana strategis Badan;b. pengelolaan penatausahaan kas daerah;c. pengelolaan kas dana transfer;d. pengelolaan belanja langsung dan tidak langsung;e. penyelenggaraan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan denganperbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai;f. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporankegiatan belanja dan pembiayaan daerah;g. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Bidang;h. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencanastrategis Badan;dani. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh Kepala Badan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawaimembawahkan:a. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;b. Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawai;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok BidangPengeluaran.Paragraf 1Sub Bidang Pengelolaan Kas DaerahPasal 23(1) Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pengelolaan kasdaerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah menyelenggarakanfungsi:a. penyusunan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerjaBidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai;b. pelaksanaan pengelolaan kas daerah;c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaanpendapatan dan belanja daerah;d. pelaksanaan, perencanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;e. pelaksanaan penyusunan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaanpendapatan dan belanja daerah;f. pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan daerah;g. penyiapan bahan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yangberkaitan dengan Perbendaharaan;h. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerjaSub Bidang; dani. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Pengelolaan Gaji PegawaiPasal 24(1) Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas danmengontrol urusan di bidang Pengelolaan Gaji Pegawai.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawaimenyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerjaBidang;b. pelaksanaan Pengelolaan Gaji Pegawai yang terdapat padaBelanja Tidak Langsung;c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahanpermasalahan yang berkaitan dengan belanja gaji pegawai;d. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;e. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan sertapetunjuk teknis yang berkaitan dengan belanja gaji pegawai;f. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; dang. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KedelapanBidang Akuntansi dan Data KeuanganPasal 25(1) Bidang Akuntansi dan Data Keuangan mempunyai tugas menyusun kebijakan, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dibidang akuntansi dan datakeuangan atas pelaksanaan APBD.(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Akuntansi dan Data Keuangan mempunyai fungsi:a. penyusunan rencana kerja bidang, mengacu pada rencanastrategis Badan;b. pelaksanaan pencatatan dan pelaporan akuntansi ataspelaksanaan APBD;c. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yangberkaitan dengan Akuntansi;d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasipengelolaan keuangan daerah;e. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Bidang;f. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Bidang; dang. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), BidangAkuntansi dan Data Keuangan, terdiri dari :a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;danb. Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan.Paragraf 1Sub Bidang Akuntansi dan PelaporanPasal 26(1) Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pencatatanakuntansi dan pelaporan atas pelaksanaan APBD.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporanmenyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kerja mengacu pada rencana kerjaBidang Akuntansi dan Data Keuangan;b. pelaksanaan penyusunan data sebagai bahan perumusankebijakan tentang sistem dan prosedur akuntansi keuangan daerah;pengumpulan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan akuntansi keuangan daerah;penyiapan bahan pencatatan dan pelaporan akuntansi atas pelaksanaan APBD;pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasipenyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;f. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;g. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta petunjukteknis yang berkaitan dengan akuntansi keuangan daerah;h. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; dani. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Pengolahan Data KeuanganPasal 27(1) Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pelaporanpengelolaan keuangan daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan memilikifungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerjaBidang Akuntansi dan Data Keuangan;b. pengolahan data laporan keuangan dan pertanggungjawabanpelaksanaan APBD;c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasipermasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan;d. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;e. perumusan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaporanpengelolaan keuangan daerah;f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan pengawasanterhadap pengelolaan keuangan daerah;g. pelaksanaan koordinasi pengawasan dan pengendalianpengelolaan keuangan daerah;h. pelaksanaan pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasipengelolaan keuangan daerah;i. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; danj. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KesembilanUnit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)Pasal 28(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas badan di bidang keuangan daerah dapat dibentuk UPT pada Badan sesuaidengan kebutuhan.(2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPT Badan Keuangan Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.Bagian KesepuluhKelompok Jabatan FungsionalPasal 29(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Keuangan Daerah terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya untuk membantu tugas Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas Badan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(2) Tugas Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksudpada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.Pasal 30(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompoksesuai dengan pengelompokan uraian tugas dan fungsi.(2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok pejabat fungsional dan pejabatpelaksana dalam melaksanakan tugas.(3) Koordinator jabatan fungsional sebagaimana yang dimaksudpada ayat (1) paling rendah menduduki jabatan fungsional ahli muda.(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.Bagian KesebelasTugas Pokok dan Fungsi Koordinator Jabatan FungsionalPasal 31Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Jabatan Fungsional akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota. BAB IVTATA KERJABagian KesatuUmumPasal 32(1) Hal-hal yang menjadi tugas Badan merupakan satu kesatuanyang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagai Pelaksana Pemerintah Kota di bidang keuangan daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh Kepala Bidang, dan KepalaSub Bidang menurut bidang tugas masing-masing.(3) Kepala Badan baik teknis operasional maupun teknis administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional denganinstansi yang berkaitan dengan fungsinya.(4) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.(5) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan, wajibmemimpin dan memberi bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.Bagian KeduaPelaporanPasal 33(1) Kepala Badan wajib memberikan laporan yang akurat tentang pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas serta tepat waktukepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta memberikan laporantepat pada waktunya.(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut serta untuk memberi petunjukkepada bawahan.(4) Pengaturan mengenai jenis laporan dan cara penyampaiannya,berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bagian KetigaHak MewakiliPasal 34Dalam hal Kepala Badan berhalangan, Kepala Badan diwakili oleh Sekretaris Badan, apabila Kepala Badan dan Sekretaris Badan berhalangan dapat diwakili oleh Pejabat yang ditunjuk. BAB VKEPEGAWAIANPasal 35Kepala Badan berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan kepegawaian dilingkup Badan. BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 36Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:Peraturan Wali Kota Depok Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 109);Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/243/Kpts/Ortala/Huk/2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 37Pada saat mulai berlakunya Peraturan Wali Kota ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya, melaksanakan tugas dan menyiapkan rencana kebutuhan anggaran sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota iniHal-hal yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi untuk Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah yang mengalami perubahan diselesaikan paling lambatJanuari 2022.Pasal 38Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depokpada tanggal 20 Agustus 2021WALI KOTA DEPOK, TTDK.H. MOHAMMAD IDRISDiundangkan di Depokpada tanggal 20 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,TTDSUPIAN SURIBERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2021 NOMOR 64

Tujuan & Fungsi

Download
file_1678423297832 * {margin:0; padding:0; text-indent:0; } .s1 { color: black; font-family:"Times New Roman", serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 10pt; } p { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; margin:0pt; } .s2 { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } .s3 { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 13pt; } .s4 { color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } li {display: block; } #l1 {padding-left: 0pt;counter-reset: c1 1; } #l1> li>*:first-child:before {counter-increment: c1; content: counter(c1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l1> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: c1 0; } li {display: block; } #l2 {padding-left: 0pt;counter-reset: d1 10; } #l2> li>*:first-child:before {counter-increment: d1; content: counter(d1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l2> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: d1 0; } li {display: block; } #l3 {padding-left: 0pt;counter-reset: e1 8; } #l3> li>*:first-child:before {counter-increment: e1; content: counter(e1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l3> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: e1 0; } li {display: block; } #l4 {padding-left: 0pt;counter-reset: f1 6; } #l4> li>*:first-child:before {counter-increment: f1; content: counter(f1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l4> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: f1 0; } li {display: block; } #l5 {padding-left: 0pt;counter-reset: g1 3; } #l5> li>*:first-child:before {counter-increment: g1; content: counter(g1, lower-latin)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l5> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: g1 0; } li {display: block; } #l6 {padding-left: 0pt;counter-reset: h1 1; } #l6> li>*:first-child:before {counter-increment: h1; content: counter(h1, decimal)". "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l6> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: h1 0; } li {display: block; } #l7 {padding-left: 0pt;counter-reset: i1 1; } #l7> li>*:first-child:before {counter-increment: i1; content: "("counter(i1, decimal)") "; color: black; font-family:Cambria, serif; font-style: normal; font-weight: normal; text-decoration: none; font-size: 12pt; } #l7> li:first-child>*:first-child:before {counter-increment: i1 0; } table, tbody {vertical-align: top; overflow: visible; } BERITA DAERAH KOTA DEPOKNOMOR 64 TAHUN 2021WALI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARATPERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 64 TAHUN 2021TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA DEPOK,Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;b. bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkanPeraturan Wali Kota;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsiserta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3828);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6477);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6622);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentangKlasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 546);12. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);MEMUTUSKAN :Menetapkan:PERATURAN WALI KOTA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADANKEUANGAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.2. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah.4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Depok.5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.6. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah otonom.7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, danmenyejahterakan masyarakat.9. Badan adalah Badan Keuangan Daerah Kota Depok.10. Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dengan profesinyadalam rangka mendukung kelancaran tugas Dinas.11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan dari JabatanFungsional.12. Koordinator adalah pimpinan kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi dari jabatan Administratormasing-masing; BAB IIKEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASIBagian KesatuKedudukanPasal 2(1) Badan merupakan unsur pelaksana penunjang urusanpemerintahan bidang keuangan.(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin olehKepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan tugas pembantuan yangdiberikan kepada daerah kota.(4) Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (3) menyelenggarakan fungsi:a. perumusan kebijakan teknis bidang keuangan daerah;b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan daerah;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkuptugasnya;d. pelaksanaan administrasi badan;dane. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.Bagian KeduaSusunan OrganisasiPasal 3(1) Susunan Organisasi Badan terdiri atas:Kepala Badan membawahi:1. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari :a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; danc. Sub Bagian Keuangan dan Aset;2. Bidang Anggaran, membawahi :a. Sub Bidang Perencanaan Anggaran;b. Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran;3. Bidang Pajak Daerah I, membawahi :a. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan;b. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan;4. Bidang Pajak Daerah II, membawahi :a. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;b. Sub Bidang Penagihan;5. Bidang Pengelolaan Aset, membawahi:a. Sub Bidang Penatausahaan Aset;b. Sub Bidang Pengamanan Aset;6. Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai,membawahi:a. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;b. Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawai;7. Bidang Akuntansi dan Data Keuangan, membawahi:a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;b. Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan;8. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB);dan9. Kelompok Jabatan Fungsional.(2) Struktur Organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran Peraturan Wali Kota ini. BAB IIITUGAS DAN FUNGSIBagian KesatuKepala BadanPasal 4(1) Kepala Badan mempunyai tugas merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang keuangan daerah meliputi bidang anggaran, bidang pajak daerah, bidang pengelolaan aset, bidang perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai serta bidangakuntasi dan data keuangan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi:a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunanrencana strategis (Renstra) Badan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, pelaksanaan akuntansi danpertanggungjawaban pelaksanaan APBD;c. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaankeuangan daerah;d. penyusunan rancangan APBD dan rancangan PerubahanAPBD;e. pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telahditetapkan dengan Peraturan Daerah;f. pelaksanaan fungsi BUD;g. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangkapertanggungjawaban pelaksanaan APBD;h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kuasa yangdilimpahkan oleh Wali Kota;i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusankesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Badan;j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang anggaran, bidang pajak daerah I, bidang pajak daerah II, bidang pengelolaan aset, bidang perbendaharaan dan pengelolaan belanja pegawai danbidang akuntasi dan data keuangan;k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaananggaran Badan;l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah (AKIP);m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukumsesuai dengan bidang tugasnya; dann. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuaidengan bidang tugasnya.Bagian KeduaSekretariatPasal 5(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Badan.(2) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasiumum, Pengoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Badan.(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan program kerja sekretariat sesuai denganRenstra Badan;b. penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan rencanastrategis badan;c. penyelenggaraan administrasi umum;d. penyusunan evaluasi dan laporan;e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalahkesekretariatan;f. pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatandan badan;g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;h. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan;i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian,kerumahtanggaan,dan aset Badan;j. pengelolaan keuangan Badan;k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerjaSekretariat;l. pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Badan;danm. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Pasal 6Sekretariat, terdiri dari :a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; danc. Sub Bagian Keuangan dan Aset.Paragraf 1Sub Bagian UmumPasal 7(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dankepegawaian Badan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaianmenyelenggarakan fungsi:a. penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai denganprogram kerja sekretariat;b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitandengan tugas-tugas urusan umum;c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bagian;d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;e. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan danprotokoler;f. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasaranaserta kebersihan kantor dan lingkungan;g. pengoordinasian analisis beban kerja, kepegawaian danjabatan fungsional;h. pengelolaan perpustakaan badan;i. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yanglainnya;j. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusanperlengkapan/sarana kerja;k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan Pengoordinasian analisis dan pengembangankinerja Badan; danl. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikanpimpinan.Paragraf 2Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan PelaporanPasal 8(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyaitugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan badan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporanmenyelenggarakan fungsi:a. penyusunan program kerja sub bagian sesuai denganprogram kerja sekretariat;b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi danpelaporan;c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan sub bagian;d. pengooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dariBidang;e. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja badan;f. pelaksanaan penyusunan renstra badan;g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaranbadan;h. penyusunan program kerja tahunan badan;i. penyusunan rancangan produk hukum badan;j. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) badan;k. penghimpunan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD Badansebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;l. penghimpunan bahan-bahan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan RPJMD Badan sebagai bahan penyusunan LPPDdan LPPD Akhir Masa Jabatan;m. penghimpunan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhirmasa jabatan Wali Kota;n. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja subbagian;dano. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikanpimpinan.Paragraf 3Sub Bagian Keuangan dan AsetPasal 9(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugasmelaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset badan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusankeuangan;b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan sub bagian;c. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester danpertanggungjawaban;d. penyelenggarakan keuangan dan penatausahaan aset badan;e. pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ)keuangan badan;f. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhanpengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perlengkapan/sarana kerja dan barang daerah;g. penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayananadministrasi keuangan di lingkungan badan;h. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBagian;dani. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KetigaBidang AnggaranPasal 10(1) Bidang Anggaran mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang perencanaan anggaran pendapatan, perencanaan anggaran belanja dan pembiayaan daerah, serta mengkoordinasikan targetpenerimaan Pendapatan Daerah;(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana kerja Bidang mengacu pada rencanastrategis Badan;b. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapanproduk hukum terkait pengelolaan keuangan daerah;c. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan perencanaan anggaran penanganan urusan pemerintahan kota meliputi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara;d. pelaksanaan pengkajian bahan perumusan penetapan Perdatentang APBD dan perubahan APBD;e. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan anggaran pendapatan, belanja danpembiayaan daerah;f. pelaksanaan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaandaerah;g. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan Bidang Anggaran;h. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan,pengawasan dan pengendalian penganggaran;i. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Bidang; danj. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dan ayat (2), Bidang Anggaran membawahkan:Sub Bidang Perencanaan Anggaran;Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran;Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok Perencanaan Hibah, Belanja Bantuan Sosial danPengelolaan Belanja Tidak Terduga;Paragraf 1Sub Bidang Perencanaan AnggaranPasal 11(1) Sub Bidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas danmengontrol urusan dibidang Perencanaan Anggaran.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Anggaran menyelenggarakanfungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja bidangAnggaran;b. penyiapan bahan rencana anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Kebijakan Umum APBD, Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta perumusan bahan rencana kerjadan anggaran;c. pelaksanaan perencanaan alokasi anggaran dan koordinasitarget pendapatan daerah;d. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasipermasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Perencanaan Anggaran;e. penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yangberkaitan dengan perencanaan anggaran;f. pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Sub BidangPerencanaan Anggaran;g. pelaksanakan penyusunan pelaporan dan evaluasi kinerjaSub Bidang Perencanaan Anggaran;danh. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi AnggaranPasal 12(1) Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan dibidang penyusunandan pelaksanaan anggaran.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penyusunan dan Administrasi Anggaranmenyelenggarakan fungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja bidangAnggaran;b. pelaksanaan penyusunan dan administrasi anggaran daerah;c. perumusan bahan raperda tentang APBD dan raperdaperubahan APBD;d. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan penyusunan danadministrasi anggaran;e. penyusunan bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan denganpenyusunan dan admistrasi anggaran;f. pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Sub Bidangpenyusunan dan administrasi anggaran;g. pelaksanaan penyusunan pelaporan dan evaluasi kinerjaSub Bidang; danh. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KeempatBidang Pajak Daerah IPasal 13(1) Bidang Pajak Daerah I mempunyai tugas memimpin, mengatur, menyelenggarakan, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengelolaan pemungutan Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan PajakAir Tanah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Pajak Daerah I menyelenggarakan fungsi :a. penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategiBadan;b. perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknispengelolaan pemungutan pajak daerah;c. pelaksanaan pengelolaan pemungutan pajak daerah;d. pembinaan kepada Wajib Pajak;e. penerapan standar operasional pengelolaan pemungutanPajak Daerah;f. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yangberkaitan dengan pajak daerah;g. pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;h. pelaksanaan penghitungan dan penetapan pajak daerah;i. pelaksanaan penagihan dan pemeriksaan pajak daerah;j. pelaksanaan pelayanan keberatan dan permohonan banding;k. pelaksanaan perencanaan, pengendalian operasional,evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Pajak Daerah I;l. pelaksanaan pengoordinasian terkait target penerimaanpajak daerah dan retribusi daerah;m. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja bidang; dann. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Bidang PajakDaerah I membawahkan:a. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan;b. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok Perencanaan dan Pengendalian Operasional.Paragraf 1Sub Bidang Pendaftaran dan PendataanPasal 14(1) Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan pemerintahan di bidang pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak, pengolahan data hasil pendataan, sertapenyimpanan dan pemeliharaan dokumen perpajakan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataanmenyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan Sub Bidang Pendaftaran dan pendataan mengacu pada rencana kerja Bidang PajakDaerah I;b. pelaksanaan pendataan dan administrasi pendaftaran wajibpajak;c. pelaksanaan penyusunan Daftar Induk Wajib Pajak secaradigital;d. pelaksanaan verifikasi data pajak daerah;e. pelaksanaan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah(NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD);f. pengisian dan pemeliharaan kartu data Wajib Pajak secaradigital;g. pelaksanaan pembuatan, penyimpanan dan pemeliharaanData Induk Wajib Pajak dan Dokumen NPWPD;h. pelaksanaan penyampaian dan/atau menerima kembaliSurat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) baik secara elektronik maupun non elektronik;i. pelaksanaan penyampaian surat teguran kepada Wajib Pajakterkait keterlambatan pelaporan pajak daerah;j. pelaksanaan ekstensifikasi pajak daerah;k. pelaksanaan koordinasi dan rekonsiliasi penerimaan pajakdaerah dengan unit pengelola kas daerah dan akutansi;l. pelaksanaan penyusunan bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknisyang berkaitan dengan pendaftaran dan pendataan; danm. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Penetapan dan PenagihanPasal 15(1) Sub Bidang Penetapan dan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas, dan mengontrol urusan pemerintahan di bidang penetapan dan penagihan Pajak Daerah, pelayanan keberatan dan permohonanbanding.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Penetapan dan Penagihan,menyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan Sub Bidang Penetapan dan Penagihan mengacu pada rencana kerja Bidang PajakDaerah I;b. pelaksanaan pendokumentasian nota perhitungan pajakdaerah;c. pelaksanaan penghitungan dan penetapan Surat KetetapanPajak Daerah;d. pelaksanaan penerbitan dan penyampaian Surat KetetapanPajak Daerah;e. pelaksanaan penerbitan, penyampaian, dan penyimpanandokumen penagihan pajak daerah;f. pelaksanaan pemrosesan permohonan keberatan danbanding atas materi penetapan pajak daerah;g. pelaksanaan pemrosesan permohonan pengembalian(restitusi) pajak daerah;h. pelaksanaan pemrosesan permohonan pengangsuran danpenundaan pembayaran;i. pelaksanaan pemrosesan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, danpengurangan atau pembatalan ketetapan pajak daerah;j. pelaksanaan penyusunan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan penetapan danpenagihan;k. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KelimaBidang Pajak Daerah IIPasal 16(1) Bidang Pajak Daerah II mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi kegiatan pendataan, pemetaan dan penilaian, pendaftaran, sosialisasi dan pelayanan, pemutakhiran dan penetapan NJOP, penyampaian SPPT, melaksanakan penagihan dan pengendalian penerimaan PBBdan BPHTB.(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Pajak Daerah II menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan perencanaan kerja yang mengacu padaperencanaan strategis Badan;b. perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknispengelolaan PBB dan BPHTB;c. pelaksanaan pengadministrasian, pengelolaan danpelayanan PBB dan BPHTB;d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaanpenerimaan PBB dan BPHTB tingkat Kota Depok;e. pelaksanaan pengoordinasian dalam rangka penyusunan rumusan dan langkah strategis penerimaan PBB danBPHTB;f. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja;g. pelaksanaan penyajian data dan informasi penerimaan PBBdan BPHTB;h. pelaksanaan pemeliharaan data elektronik dan nonelektronik PBB dan BPHTB; dani. pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnyayang diberikan oleh pimpinan.3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Bidang Pajak Daerah II membawahkan:a. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi;b. Sub Bidang Penagihan;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok PengelolaanData dan Informasi.Paragraf 1Sub Bidang Intensifikasi dan EkstensifikasiPasal 17(1) Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang intensifikasi dan ekstensifikasi potensi peningkatan penerimaan PBB dan BPHTB meliputi pelaksanaan pendataan, pemetaan, penilaian sertapemeriksaan dan penelitian PBB dan BPHTB.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasimenyelenggarakan fungsi :a. penyusunan perencanaan kerja yang mengacu pada programkerja bidang;b. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasi pendaftaran objek baru PBB sebagai objek baru yang belum terdaftar pada system administrasi dan informasi geografisPBB;c. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasimutasi objek dan subjek PBB;d. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasipembetulan SPPT PBB;e. pelaksanaan pemutakhiran dan evaluasi ketetapan nilai jualobjek pajak PBB;f. pelaksanaan penghitungan, penilaian dan penetapan nilaijual objek pajak PBB;g. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasikeberatan atas permohonan dari wajib pajak terhadap ketetapan PBB;h. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasikelebihan pembayaran PBB dalam bentuk pemindahbukuan atau kompensasi pembayaran;i. pelaksanaan pemeriksaan, penelitian dan administrasipermohonan pembatalan dan pengurangan pembayaran PBB dan BPHTB;penatausahaan keputusan permohonan keberatan, pembatalan dan pengurangan pembayaran PBB dan BPHTB;pelaksanaan penelitian, pemeriksaan dan administrasi validasi BPHTB;pelaksanaan verifikasi lapangan obyek PBB dan BPHTB;pelaksanan pendataan dan penilaian obyek PBB;pelaksanaan penelitian dan pemeriksaan pelayanan PBB danBPHTB pada sistem administrasi dan informasi berbasis online;o. penyiapan bahan dan perumusan/penyusunan langkahstrategis dalam pencapaian target PBB dan BPHTB sesuai bidang tugasnya;p. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; danq. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang PenagihanPasal 18(1) Sub Bidang Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang penagihan PBB dan BPHTB yang telahditetapkan.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sub Bidang Penagihan menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan perencanaan kerja yang mengacu pada programkerja bidang;b. pelaksanaan penatausahaan dan pemrosesan dokumenyang masuk di Sub Bidang Penagihan;c. pelaksanaan penyampaian dan pengendalian Surat TagihanPajak PBB dan BPHTB;d. pelaksanaan penyampaian dan pendistribusian SPPT PBB;e. pelaksanaan penelitian, pemeriksaan dan administrasipelayanan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;f. pelaksanaan penagihan aktif tunggakan dan tahun berjalan;g. pelaksanaan usulan penghapusan dan/atau koreksi piutangpajak;pelaksanaan pengelolaan tagihan PBB dan BPHTB sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;pelaksanaan perhitungan dan pemutakhiran data piutang pajak;pelaksanaan penyediaan media dan alat yang diperlukan untuk penagihan piutang pajak;pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansiterkait piutang pajak;l. penyiapan bahan dan perumusan/penyusunan langkahstrategis dalam pencapaian target penerimaan PBB dan BPHTB sesuai dengan bidang tugasnya;m. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja subbidang;dann. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KeenamBidang Pengelolaan AsetPasal 19(1) Bidang Pengelolaan Aset mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidangpengelolaan aset daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana kerja Bidang Pengelolaan Asetmengacu pada Renstra Badan;b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan pengelolaanaset;c. pelaksanaan monitoring, evaluasi kebijakan pengelolaanaset;d. penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatanpenyelenggaraan Bidang Pengelolaan Aset; dane. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), BidangPengelolaan Aset membawahkan :a. Sub Bidang Penatausahaan Aset;b. Sub Bidang Pengamanan Aset;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam KelompokPemanfaatan Aset.Paragraf 1Sub Bidang Penatausahaan AsetPasal 20(1) Sub Bidang Penatausahaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang Pembukuan,Inventarisasi dan Pelaporan Barang milik Daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Sub Bidang Penatausahaan Aset memiliki fungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja Bidang;b. penyusunan bahan kebijakan penatausahaan aset;c. pengelolaan data aset Pemerintah Daerah menurutpenggolongan dan kodefikasi;d. pencatatan bukti-bukti kepemilikan aset Pemerintah Daerahberupa tanah, kendaraan dan bangunan;e. pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan pelaporan data asetpemerintah daerah;pelaksanaan rekonsilisasi data aset Pemerintah Daerah bersama seluruh Perangkat Daerah;penyusunan Standar Harga Satuan Barang;h. penyusunan data pelaporan dan evaluasi kegiatanpenyelenggaraan Sub Bidang Penatausahaan Aset; dani. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Pengamanan AsetPasal 21(1) Sub Bidang Pengamanan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pengamananadministrasi, fisik dan hukum Barang milik Daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengamanan Aset menyelenggarakanfungsi:a. perencanaan kegiatan mengacu pada rencana kerja Bidang;b. pengoordinasian dan penyusunan kebijakan pengamananaset;c. pelaksanaan pemasangan tanda kepemilikan tanah (tandabatas/patok, plang dan pemagaran);d. pelaksanaan proses sertifikasi aset tanah milik daerah;e. pengadministrasian dan penghimpunan dokumen bukti kepemilikan aset berupa kendaraan, tanah dan bangunansecara tertib dan aman;f. pelaksanaan monitoring pemasangan kartu identitas barang;g. pelaksanaan pengamanan secara hukum terhadap aset yangsudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat;h. pengelolaan kendaraan pool Pemerintah Kota Depok;i. pelaksanaan pengamanan ruang terbuka hijau yang berasal dari prasarana, sarana utilitas perumahan dan permukiman, atau di lahan fasilitas umum milik pemerintah kota sebelumdiserahkan kepada pengguna barang;j. penyusunan pelaporan dan evaluasi kegiatanpenyelenggaraan sub Bidang Pengamanan Aset;dank. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.Bagian KetujuhBidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja PegawaiPasal 22(1) Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dibidang perbendaharaan danpengelolaan belanja pegawai.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan danPengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencana strategis Badan;b. pengelolaan penatausahaan kas daerah;c. pengelolaan kas dana transfer;d. pengelolaan belanja langsung dan tidak langsung;e. penyelenggaraan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan denganperbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai;f. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporankegiatan belanja dan pembiayaan daerah;g. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Bidang;h. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai mengacu pada rencanastrategis Badan;dani. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh Kepala Badan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawaimembawahkan:a. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;b. Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawai;danc. Koordinator Jabatan Fungsional dalam Kelompok BidangPengeluaran.Paragraf 1Sub Bidang Pengelolaan Kas DaerahPasal 23(1) Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pengelolaan kasdaerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah menyelenggarakanfungsi:a. penyusunan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerjaBidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai;b. pelaksanaan pengelolaan kas daerah;c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaanpendapatan dan belanja daerah;d. pelaksanaan, perencanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;e. pelaksanaan penyusunan data sebagai bahan kajian perumusan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaanpendapatan dan belanja daerah;f. pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan daerah;g. penyiapan bahan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yangberkaitan dengan Perbendaharaan;h. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerjaSub Bidang; dani. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Pengelolaan Gaji PegawaiPasal 24(1) Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas danmengontrol urusan di bidang Pengelolaan Gaji Pegawai.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengelolaan Gaji Pegawaimenyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerjaBidang;b. pelaksanaan Pengelolaan Gaji Pegawai yang terdapat padaBelanja Tidak Langsung;c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahanpermasalahan yang berkaitan dengan belanja gaji pegawai;d. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;e. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan sertapetunjuk teknis yang berkaitan dengan belanja gaji pegawai;f. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; dang. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KedelapanBidang Akuntansi dan Data KeuanganPasal 25(1) Bidang Akuntansi dan Data Keuangan mempunyai tugas menyusun kebijakan, merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dibidang akuntansi dan datakeuangan atas pelaksanaan APBD.(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bidang Akuntansi dan Data Keuangan mempunyai fungsi:a. penyusunan rencana kerja bidang, mengacu pada rencanastrategis Badan;b. pelaksanaan pencatatan dan pelaporan akuntansi ataspelaksanaan APBD;c. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yangberkaitan dengan Akuntansi;d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasipengelolaan keuangan daerah;e. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Bidang;f. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Bidang; dang. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), BidangAkuntansi dan Data Keuangan, terdiri dari :a. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;danb. Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan.Paragraf 1Sub Bidang Akuntansi dan PelaporanPasal 26(1) Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pencatatanakuntansi dan pelaporan atas pelaksanaan APBD.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporanmenyelenggarakan fungsi:a. pelaksanaan rencana kerja mengacu pada rencana kerjaBidang Akuntansi dan Data Keuangan;b. pelaksanaan penyusunan data sebagai bahan perumusankebijakan tentang sistem dan prosedur akuntansi keuangan daerah;pengumpulan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan akuntansi keuangan daerah;penyiapan bahan pencatatan dan pelaporan akuntansi atas pelaksanaan APBD;pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasipenyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;f. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;g. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan serta petunjukteknis yang berkaitan dengan akuntansi keuangan daerah;h. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; dani. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Paragraf 2Sub Bidang Pengolahan Data KeuanganPasal 27(1) Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan pemerintahan dibidang pelaporanpengelolaan keuangan daerah.(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bidang Pengolahan Data Keuangan memilikifungsi:a. pelaksanaan rencana kegiatan mengacu pada rencana kerjaBidang Akuntansi dan Data Keuangan;b. pengolahan data laporan keuangan dan pertanggungjawabanpelaksanaan APBD;c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasipermasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan;d. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi danpelaporan kegiatan Sub Bidang;e. perumusan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaporanpengelolaan keuangan daerah;f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan pengawasanterhadap pengelolaan keuangan daerah;g. pelaksanaan koordinasi pengawasan dan pengendalianpengelolaan keuangan daerah;h. pelaksanaan pemeliharaan dan pengendalian sistem aplikasipengelolaan keuangan daerah;i. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja SubBidang; danj. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yangdiberikan oleh pimpinan.Bagian KesembilanUnit Pelaksana Teknis Badan (UPTB)Pasal 28(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas badan di bidang keuangan daerah dapat dibentuk UPT pada Badan sesuaidengan kebutuhan.(2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPT Badan Keuangan Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.Bagian KesepuluhKelompok Jabatan FungsionalPasal 29(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Keuangan Daerah terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya untuk membantu tugas Kepala Badan dalam melaksanakan sebagian tugas Badan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(2) Tugas Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksudpada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.Pasal 30(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompoksesuai dengan pengelompokan uraian tugas dan fungsi.(2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok pejabat fungsional dan pejabatpelaksana dalam melaksanakan tugas.(3) Koordinator jabatan fungsional sebagaimana yang dimaksudpada ayat (1) paling rendah menduduki jabatan fungsional ahli muda.(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.Bagian KesebelasTugas Pokok dan Fungsi Koordinator Jabatan FungsionalPasal 31Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Jabatan Fungsional akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota. BAB IVTATA KERJABagian KesatuUmumPasal 32(1) Hal-hal yang menjadi tugas Badan merupakan satu kesatuanyang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagai Pelaksana Pemerintah Kota di bidang keuangan daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh Kepala Bidang, dan KepalaSub Bidang menurut bidang tugas masing-masing.(3) Kepala Badan baik teknis operasional maupun teknis administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional denganinstansi yang berkaitan dengan fungsinya.(4) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.(5) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan, wajibmemimpin dan memberi bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.Bagian KeduaPelaporanPasal 33(1) Kepala Badan wajib memberikan laporan yang akurat tentang pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas serta tepat waktukepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta memberikan laporantepat pada waktunya.(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut serta untuk memberi petunjukkepada bawahan.(4) Pengaturan mengenai jenis laporan dan cara penyampaiannya,berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bagian KetigaHak MewakiliPasal 34Dalam hal Kepala Badan berhalangan, Kepala Badan diwakili oleh Sekretaris Badan, apabila Kepala Badan dan Sekretaris Badan berhalangan dapat diwakili oleh Pejabat yang ditunjuk. BAB VKEPEGAWAIANPasal 35Kepala Badan berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan kepegawaian dilingkup Badan. BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 36Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:Peraturan Wali Kota Depok Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 109);Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/243/Kpts/Ortala/Huk/2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 37Pada saat mulai berlakunya Peraturan Wali Kota ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya, melaksanakan tugas dan menyiapkan rencana kebutuhan anggaran sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota iniHal-hal yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi untuk Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah yang mengalami perubahan diselesaikan paling lambatJanuari 2022.Pasal 38Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depokpada tanggal 20 Agustus 2021WALI KOTA DEPOK, TTDK.H. MOHAMMAD IDRISDiundangkan di Depokpada tanggal 20 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,TTDSUPIAN SURIBERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2021 NOMOR 64