SOSIALISASI PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah Kota Depok telah melaksanakan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 di Aula Bank BJB Cabang Depok. Acara Sosialiasi ini dihadiri oleh RW/RT dan/atau perwakilan di setiap kecamatan.
Â
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diaksanakan pada 01 Oktober - 30 November 2024. Program ini menjadi Solusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, sekaligus menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Â
Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Second (BBNKB II), Bebas Tunggakan Pokok Pajak Tahun Ke-3, Ke-4, Dan Ke-5, dan seterusnya.
Selain itu, ada juga Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, tahun berjalan tetap dikenakan.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa habis mnasa berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     Diskon sebesar 2% untuk jatuh tempo masa pajak sampai dengan 30 hari;
2.     Diskon sebesar 4% untuk jatuh tempo masa pajak 30 hari sampai dengan 180 hari.
Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui Aplikasi Sapawarga, Aplikasi Signal, dan Website Bapenda Jawa Barat.
Mari warga Depok segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, agar perjalanan nyaman, berkendara aman dengan pajak yang sudah dibayarkan. (ChSekr)