Jika Anda tidak melihat jawaban atas pertanyaan Anda di sini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan di bawah ini:
Bagaimana cara saya membayar Pajak Daerah saya?
Untuk kepentingan pendaftaran dan pengunduhan e-SPPT PBB-P2 NIK yang digunakan adalah NIK pemilik terbaru. Untuk proses balik nama SPPT PBB-P2 dapat menghubungi kantor UPPPD setempat.
Apakah e-SPPT PBB-P2 berisi informasi lengkap seperti SPPT PBB-P2 hard copy?
Ya, e-SPPT PBB-P2 akan memuat detail informasi seperti : Objek Pajak, Wajib Pajak, luas bumi, luas bangunan, NJOP bumi per meter, NJOP bangunan per meter, tarif pajak, serta jumlah PBB terutang.
Bagaimana jika nomor handphone wajib pajak sudah tidak aktif / berubah?
Pemberian informasi kepada Wajib Pajak terkait link unduhan e-SPPT PBB-P2 dikirimkan melalui sms, jika nomor handphone Wajib Pajak sudah tidak aktif / berubah ataupun dan tidak bisa mengakses e-SPPT, Wajib Pajak bisa menghubungi kantor UPPPD setempat.
Bagaimana tahapan alur e-SPPT PBB-P2 tahun 2021?
Pengumpulan Data oleh UPPPD melalui koordinasi dengan Kelurahan, RT/RWNomor Objek Pajak (NOP)Nomor Induk Kependudukan (NIK)Nomor HandphoneAlamat emailVerifikasi Data yang dikumpulkan oleh UPPPDPenerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronikNotifikasi SMS kepada wajib pajak yang terverifikasi berisi informasiSPPT PBB-P2 2021 sudah terbitNOP, Tahun Pajak, KetetapanNomor HandphoneLink untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 2021Wajib Pajak mengunduh e-SPPT PBB-P2 :