Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, tentang Pajak Hotel.
Subjek Pajak Hotel adalah seorang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.