Sosialisasi Peraturan Wali Kota Depok Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain

Badan Keuangan Daerah Kota Depok telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Depok Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain kepada Pengurus Persatuan Sepak Bola Putra (PSP) Sawangan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah sekaligus membahas dan menyusun perjanjian kerja sama pengelolaan lapangan. Pada pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Lapangan Sepak Bola PSP Sawangan beserta para pengurus Lapangan Sepak Bola PSP Sawangan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada Kecamatan Sawangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban pada Kelurahan Sawangan, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Pada Kelurahan Sawangan, serta masyarakat pengguna lapangan sepak bola PSP Sawangan.

Pada Tahun anggaran 2022 ini Pemerintah Kota Depok sedang membangun 4 lapangan olahraga yang terintegrasi dengan fasilitas UMKM yaitu Lapangan Godham Kelurahan Mampang, Lapangan Pusaka Kelurahan Duren Seribu, Lapangan Cipayung Kelurahan Cipayung dan Lapangan PSP Kelurahan Sawangan. Selama ini lapangan tersebut sudah digunakan oleh warga masyarakat dan dikelola oleh kelompok masyarakat, namun Pemerintah Kota Depok belum melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara optimal atas penggunaan lapangan olahraga tersebut.

Peraturan Wali Kota Depok tentang Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain dimaksudkan untuk :

- memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain;

- terselenggaranya penyewaan Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif dan optimal.

Dengan adanya Peraturan Wali Kota Depok tentang Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain, diharapkan kedepannya penggunaan lapangan olah raga oleh kelompok masyarakat dapat dilaksanakan sesuai aturan serta memberikan manfaat tidak hanya kepada kelompok masyarakat tertentu tetapi juga kepada Pemerintah Daerah juga masyarakat sekitar.

Nantinya pengelolaan lapangan sepak bola tersebut akan dikerja samakan dengan kelompok masyarakat. Masyarakat bisa mengelola dan memanfaatkan lapangan tersebut, tetapi mereka juga bisa memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Besaran biaya sewa lapangan oleh raga dan sarana UMKM untuk kegiatan komersial disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Besaran biaya sewa pemakaian lapangan olahraga adalah sebesar Rp.550.000,00/jam sedangkan besaran biaya sewa pemakaian sarana UMKM adalah sebesar Rp.50.000,00/m2/bulan.

Selanjutnya pelaksanaan sosialisasi Peraturan Wali Kota Depok Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain akan dilakukan secara bertahap kepada stakeholder terkait yaitu kelompok masyarakat pengelola lapangan sepak bola lainnya di Kota Depok, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok, Camat dan Lurah setempat, ketua LPM Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Karang Taruna, Masyarakat pengguna lapangan, serta para pelaku UMKM.