Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tempat Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.