Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Restoran adalah fasilitas penyedia
makanan dan/atau minuman
dengan dipungut bayaran,
yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar, dan sejenisnya termasuk
jasa boga/ catering. Pajak
Restoran adalah pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh restoran.
a.
objek pajak
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana yang dimaksud,
meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman
yang dikonsumsi oleh pembeli,
baik dikonsumsi di tempat pelayanan
maupun di tempat lain.
Adapun yang
tidak termasuk Objek Pajak Restoran
adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak
melebihi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
per bulan. Terhadap
Restoran yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud, dilakukan pembinaan oleh Dinas. Pedoman Pembinaan tersebut, diatur
dengan Peraturan Walikota.
b.
subjek
pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi
atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
c.
wajib pajak
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
d.
dasar
pengenaan pajak
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah
jumlah pembayaran yang diterima atau
yang seharusnya diterima
Restoran.
e.
tarif pajak
Tarif Pajak Restoran
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
f.
cara
perhitungan pajak
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pajak restoran dengan dasar pengenaan pajaknya.