Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang maksud didalamnya berupa benda, alat, perbuatan, atau media yang
bentuk dan corak ragamnya dirancang
untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik
perhatian umum terhadap
barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau
dinikmati oleh umum.
a.
Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. objek pajak yang dimaksud tersebut, diantaranya
adalah :
1.
reklame
papan/ billboard/ videotron/ megatron dan sejenisnya;
2.
reklame
kain;
3.
reklame melekat,
stiker;
4.
reklame selebaran;
5.
reklame
berjalan, termasuk pada kendaraan;
6.
reklame
udara;
7.
reklame
apung;
8.
reklame
suara;
9.
reklame
film / slide; dan
10. reklame peragaan.
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
1. penyelenggaraan Reklame
melalui internet, televisi,
radio, warta harian,
warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
2. label/merek produk
yang melekat pada barang yang diperdagangkan,
yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis
lainnya;
3. nama pengenal
usaha atau profesi
yang dipasang melekat
pada bangunan tempat usaha
atau profesi dengan ukuran luas tidak lebih dari
2
meter x 1 meter atau 2 (dua) m2 yang tidak mengandung unsur komersial;
4. reklame yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau
Pemerintah Kota;
5. reklame yang
diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak
mengandung unsur komersial yang diselenggarakan oleh warga masyarakat;dan
6. reklame yang
diselenggarakan oleh kontestan peserta Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan
Pemilu Kepala Daerah.
b.
Subjek Pajak
subjek Pajak Reklame
adalah orang pribadi
atau Badan yang menggunakan
Reklame.
c.
wajib pajak
1. Wajib Pajak Reklame
adalah orang pribadi
atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
2. Dalam hal Reklame
diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi
atau Badan, Wajib Pajak Reklame
adalah orang pribadi
atau Badan tersebut.
3. Dalam hal Reklame
diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut
menjadi Wajib Pajak Reklame.
d.
dasar pengenaan pajak
1.
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
2.
Dalam hal Reklame
diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan
nilai kontrak Reklame.
3.
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa dihitung
dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah,
dan ukuran media Reklame.
4.
Dalam hal
Nilai Sewa Reklame oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau
dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor dalam hal reklame diselenggarakan sendiri.
5. Nilai Sewa Reklame sebagaimana diselenggarakan sendiri, dihitung
dengan menjumlahkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame dan Nilai Jual Objek
Pajak Reklame.
6. Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana diselenggarakan sendiri, dinyatakan dalam bentuk tabel dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
e.
tarif pajak
tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar
25% (dua puluh lima persen).
f.
cara perhitungan pajak
Besaran pokok Pajak Reklame
yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan
pajak reklame.