Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis : 07:30-16:00

Jum'at : 07:30-16:30

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08:00-15:00

Jum'at : 08:00-15:30

Informasi

Berita Terkini

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

a.      Objek Pajak

Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang  dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah:

1.     penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan  Pemerintah Daerah;

2.     penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh  kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; dan

3.     penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas  tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

b.     Subjek Pajak

Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat  menggunakan tenaga listrik.

c.      Wajib Pajak

Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

d.     Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada sebelumnya ditetapkan:

1.     dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;

2.     dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

e.      Tarif Pajak

Tarif Pajak Penerangan Jalan untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain ditetapkan sebesar:

1.      Cluster 250-1000 VA: 3%

2.      Cluster 1001-3500 VA: 4%

3.      Cluster di atas 3500 VA: 5%

Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

f.       Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak. Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.