Senin - Kamis : 07:30-16:00
Jum'at : 07:30-16:30
Senin - Kamis : 08:00-15:00
Jum'at : 08:00-15:30
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Objek Pajak
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
tontonan film;
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
pameran;
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
sirkus, akrobat, dan sulap;
permainan bilyar, golf, dan boling;
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
pertandingan olahraga.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak hiburan adalah :
tontonan film dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah maupun warga masyarakat;dan
pertandingan olahraga yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan
Wajib Pajak
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud ialah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Tarif Pajak
tontonan film :
Harga Tiket Masuk (HTM) di atas Rp. 50.000.00,- sebesar 15% (lima belas persen);
Harga Tiket Masuk (HTM) sampai dengan Rp. 50.000,00,- sebesar 10% (sepuluh persen).
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh persen);
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
diskotik, klab malam, dan sejenisnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
karaoke, dan sejenisnya 35% (tiga puluh lima persen);
sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
permainan bilyar dan boling sebesar 30% (tiga puluh persen);
pusat kebugaran (fitness center), mandi uap, spa dan panti pijat sebesar 20% (dua puluh persen);
permainan golf sebesar 10% (sepuluh persen);
pacuan kendaraan bermotor sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
pacuan kuda dan permainan ketangkasan sebesar 15% (lima belas persen);
refleksi sebesar 10% (sepuluh persen);dan
pertandingan olahraga 10% (sepuluh persen).
Cara Penghitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud ialah dengan dasar pengenaan pajak hiburan.