Jam Pelayanan
Jam Kerja

Senin - Kamis : 07:30-16:00

Jum'at : 07:30-16:30

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08:00-15:00

Jum'at : 08:00-15:30

Informasi

Berita Terkini

BPHTB

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah  hak  atas  tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

a.      Objek Pajak

Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak  atas Tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud meliputi:

a.      pemindahan hak karena:

1.     jual beli;

2.     tukar menukar;

3.     hibah;

4.     hibah wasiat;

5.     waris;

6.     pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

7.     pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8.     penunjukan pembeli dalam lelang;

9.     pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan   hukum tetap;

10.  penggabungan usaha;

11.  peleburan usaha;

12.  pemekaran usaha; atau

13.  hadiah.

 

b.     pemberian hak baru karena:

1.     kelanjutan pelepasan hak; atau

2.     di luar pelepasan hak.

 

Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada objek bea ini adalah:

a.      hak milik;

b.     hak guna usaha;

c.      hak guna bangunan;

d.     hak pakai;

e.      hak milik atas satuan rumah susun; dan

f.       hak pengelolaan.

Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan  Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:

a.      perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

b.     negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

c.      badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;

d.     orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

e.      orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan

f.       orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

 

b.     subjek pajak

Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

c.      wajib pajak

Wajib Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi  atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

d.     dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah  Nilai Perolehan Objek Pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada BPHTB,  dalam hal:

1.     jual beli adalah harga transaksi;

2.     tukar menukar adalah nilai pasar;

3.     hibah adalah nilai pasar;

4.     hibah wasiat adalah nilai pasar;

5.     waris adalah nilai pasar;

6.     pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;

7.     pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;

8.     peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;

9.     pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;

10.  pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;

11.  penggabungan usaha adalah nilai pasar;

12.  peleburan usaha adalah nilai pasar;

13.  pemekaran usaha adalah nilai pasar;

14.  hadiah adalah nilai pasar; dan/atau

15.  penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud diatas pada dari nomor 1 sampai dengan nomor 14 tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

e.      tafir pajak

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan  sebesar 5% (lima persen).

 

f.       cara perhitungan pajak

Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak BPHTB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.Dalam hal NPOP sebagaimana dimaksud tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam PBB  pada tahun terjadinya perolehan, besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJOP PBB setelah dikurangi Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebagaimana   yang disebutkan. Saat terutangnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:

1.     jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

2.     tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

3.     hibah adalah sejak tanggal dibuat dan tandatanganinya akta;

4.     hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

5.     waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;

6.     pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

7.     pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

8.     putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

9.     pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

10.  pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

11.  penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

12.  peleburan usaha adalah sejak               tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

13.  pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

14.  hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan

15.  lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.

 

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud sebelumnya.