Wujud komitmen program diskon PBB-P2, BKD Kota Depok buka loket pembayaran pada Sabtu – Minggu, 30-31 Agustus 2025

Sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat atas program diskon PBB yang berakhir pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 maka Badan Keuangan Daerah Kota Depok (BKD) melalui Bidang Pajak Daerah 2 (P2) membuka loket pembayaran pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 dan Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB s.d. 12.00. Seperti diketahui untuk jam pelayanan pembayaran PBB adalah Senin s.d. Jum’at  pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB.

Kepala BKD Kota Depok,  Wahid Suryono dalam tinjauannya ke Gedung Pembayaran PBB Kota Depok pada hari Minggu 31 Agustus 2025 menjelaskan bahwa program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 awalnya berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2025. “Program ini diperpanjang dua bulan karena antusiasme masyarakat sangat tinggi,”. Ketentuan program tersebut, di antaranya penghapusan denda 100 persen untuk seluruh tahun pajak, pengurangan pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994–2011 (dengan syarat ada pembayaran tahun lainnya pada periode yang sama). Kemudian, pengurangan pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012–2014, pengurangan pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015–2018, pengurangan pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019–2021, pengurangan pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022–2024. Selanjutnya, pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan, dan pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, khusus tahun pajak 2025. Disampaikan juga bahwa dalam 2 hari tersebut untuk total penerimaan pembayaran pbb melalui teller bjb kantor pelayanan pbb ± 450 jt rupiah.

“ Saya selaku Kepala BKD mewakili Pemerintah Kota Depok berterimakasih kepada seluruh wajib pajak atau Masyarakat Kota Depok yang telah memanfaatkan dan patuh dalam membayar kewajibannya karena semua pembayaran pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan  dan pelayanan dasar lainnya yang menjadi kewajiban Pemerintah” ujarnya. (PEP-1)