PEMKOT DEPOK TINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA LAYANAN PBB DAN BPHTB UNTUK MAKSIMALKAN PENDAPATAN DAN PELAYANAN PUBLIK

DEPOK, 13 Oktober 2025– Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana di gedung layanan PBB dan BPHTB.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menyatakan bahwa peningkatan sarana dan prasarana ini merupakan bagian dari strategi untuk mendukung capaian target pendapatan daerah dari sektor pajak, sekaligus memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP).

 

"Peningkatan ini meliputi  perbaikan fisik gedung, perbaikan loket pelayanan, peningkatan sistem teknologi informasi, serta penyediaan fasilitas pendukung lainnya seperti ruang tunggu yang nyaman dan area informasi yang memadai," jelasnya.

Dengan adanya peningkatan fasilitas ini, diharapkan proses pengurusan dan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB oleh masyarakat dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Peningkatan ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan yang sedang digencarkan oleh Pemkot Depok untuk mempermudah akses WP.

"Kami ingin Wajib Pajak merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Dengan layanan yang optimal, kami berharap kesadaran dan kepatuhan WP dalam membayar pajak juga semakin tinggi, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan di Kota Depok, Untuk sementara Layanan pembayaran PBB dan BPHTB di gabung di Loket Pelayanan Pajak Daerah 1 di Gedung dibaleka 1 lantai 2. Kami memohon maaf jika pelayanan nanti kurang maksimal dan nyaman, mudah mudahan bulan Desember  2025 ini perbaikan telah selesai 100%" tambahnya.


Pihak BKD Kota Depok mengimbau seluruh masyarakat dan Wajib Pajak di Kota Depok untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang telah ditingkatkan ini dan segera menunaikan kewajiban pajaknya. (PEP-1)