Kado Hari Pahlawan! Pemkot Depok Berikan Potongan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi PBB-P2 Sampai 100%

Dalam rangka menyambut dan memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan Program Pengurangan Pembayaran Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).  Program yang dilaksanakan dalam periode 10 November 2025 s.d. 31 Desember 2025 ini memberikan fasilitas untuk pelunasan tunggakan PBB-P2 tahun pajak tertentu dengan Rincian sebagai berikut :

 

 


 

 

 

“ Program ini adalah kesempatan emas bagi seluruh Wajib Pajak di Kota Depok untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan insentif yang sangat meringankan, untuk lebih memudahkan pelayanan pelayanan ini, BKD Kota Depok telah membuka hotline dengan nomer 0811622274” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, dalam keterangannya dirinya juga menginformasikan kembali kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak bahwa terhitung 13 Oktober 2025 s.d. akhir Desember 2025 gedung pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok berpindah sementara ke loket pelayanan Pajak Daerah 1 di Gedung Dibaleka 1 Lantai 2 komplek Balaikota Depok, Jl. Margonda Raya No. 54. Kami memohon maaf jika pelayanannya kurang maksimal dan nyaman, hal ini bersifat sementara sampai menunggu perbaikan di Gedung pelayanan dan BPHTB selesai”. (PEP-1)